Pemerintah Luruskan Soal Emas 1.800 Ton di Bawah Bantal Warga RI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Agu 2026, 14:49
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Emas Emas (Shutterstock)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluruskan terkait pernyataan potensi 1.800 ton emas di bawah bantal masyarakat Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, istilah tersebut merupakan metafora untuk menggambarkan kepemilikan emas fisik masyarakat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

Hal ini sejalan dengan kebiasaan masyarakat Indonesia yang secara tradisional menjadikan emas sebagai bentuk simpanan sekaligus alat menjaga nilai. Sebagian emas tersebut masih disimpan secara pribadi di rumah.

"Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat," ucap Haryo dalam keterangan tertulis, Senin 24 Agustus 2026.

Baca juga: Harga Emas Antam Awal Pekan Naik ke Level Rp2,75 Juta per Gram

Lebih lanjut, ia menjelaskan Indonesia memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan produksi mencapai 90 ton setiap tahunnya.

Sementara emas yang ada di masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton, yang umumnya disimpan secara tradisional sebagai aset pribadi.

"Potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar USD252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat. Angka tersebut berbeda dengan cadangan emas Indonesia dan tidak diartikan sebagai tambahan terhadap cadangan emas tambang nasional," lanjutnya.

Besarnya potensi emas yang dimiliki masyarakat menjadi salah satu peluang dalam pengembangan ekosistem bullion nasional.

Pemerintah mendorong agar masyarakat memiliki pilihan yang semakin luas dalam mengelola dan mengoptimalkan aset emas yang dimiliki melalui instrumen keuangan yang aman, terpercaya, dan terintegrasi.

Dalam konteks tersebut, apabila sebagian dari potensi emas masyarakat misalnya sekitar 20 persen dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, maka akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional.

"Angka tersebut merupakan ilustrasi potensi dan bukan mewajibkan masyarakat untuk memindahkan atau menyerahkan emas yang dimilikinya," bebernya.

Baca juga: Harga Emas Antam Diprediksi di Kisaran Rp2,6 Juta-Rp2,8 Juta per Gram Pada Pekan Depan

Dalam hal ini, Haryo menegaskan pemerintah tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat.

Menurutnya kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya.

Pemerintah berperan membangun ekosistem dan menyediakan pilihan instrumen yang dapat memberikan nilai tambah bagi aset masyarakat.

"Pengembangan ekosistem bullion juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah hilirisasi sektor pertambangan dan energi, sekaligus membangun pasar bullion yang semakin efisien, likuid, transparan, dan terintegrasi," tandasnya.

HIGHLIGHT

x|close