Beda Standar Hitung, BPS Jelaskan Angka Kemiskinan Versi Bank Dunia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2026, 07:00
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Seorang pekerja menyelesaikan pembagunan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Maliaro, Ternate, Maluku Utara, Senin (16/2/2026). Pemprov Maluku Utara meluncurkan Program Penanganan 1.200 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2026 yang dipusatkan Kawasan Maliaro guna menanggulangi persoalan hunian tidak layak bagi masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan. Ilustrasi - Seorang pekerja menyelesaikan pembagunan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Maliaro, Ternate, Maluku Utara, Senin (16/2/2026). Pemprov Maluku Utara meluncurkan Program Penanganan 1.200 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2026 yang dipusatkan Kawasan Maliaro guna menanggulangi persoalan hunian tidak layak bagi masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Badan Pusat Statistik (BPS) meluruskan simpang siur perbedaan mencolok antara angka garis kemiskinan Indonesia versi Bank Dunia dengan data resmi BPS. Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M Nashrul Wajdi menegaskan bahwa kalkulasi Bank Dunia tidak menggunakan indikator garis kemiskinan nasional Indonesia.

Dalam laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2026, Bank Dunia memproyeksikan sebanyak 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Proyeksi tersebut didasarkan pada batas pengeluaran sebesar 8,30 dolar AS per kapita per hari menggunakan standar Purchasing Power Parity (PPP) 2021.

Di sisi lain, BPS mencatat tingkat kemiskinan nasional per Maret 2026 berada di angka 8,07 persen atau setara 22,93 juta jiwa.

Nashrul menegaskan kedua data tersebut tidak selayaknya dibandingkan secara sejajar karena dirancang dengan acuan standar serta acuan peruntukan yang jauh berbeda.

“Angka 64,2 persen merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah 8,30 dolar AS per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan World Bank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia. Nilainya ditetapkan berdasarkan standar kemiskinan yang umum digunakan di negara-negara dalam kelompok pendapatan menengah atas, dan digunakan terutama untuk membandingkan kondisi antarnegara,” ujar Nashrul dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
 

Bank Dunia menetapkan rentang acuan internasional untuk memetakan kesejahteraan antarnegara: 3 dolar AS per kapita per hari untuk kategori kemiskinan ekstrem, 4,20 dolar AS untuk negara berpendapatan menengah bawah, serta 8,30 dolar AS bagi negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income countries).

Penggunaan angka 8,30 dolar AS tidak mengacu pada konversi kurs rupiah harian, melainkan nilai PPP yang memperhitungkan kesetaraan daya beli antarnegara. BPS menekankan indikator ini memakai median garis kemiskinan kelompok negara menengah atas, bukan mengukur pemenuhan kebutuhan riil masyarakat Indonesia. Penerapan tolok ukur global ini otomatis membuat angka kemiskinan terpotret jauh lebih tinggi.

Pihak Bank Dunia sendiri melalui laman resminya pada 13 Juni 2025 telah mengklarifikasi bahwa data dan garis kemiskinan nasional terbitan BPS merupakan rujukan yang paling tepat untuk pembuatan kebijakan dalam negeri Indonesia.

Dalam metodologinya, BPS menggunakan pendekatan Cost of Basic Needs (CBN) atau kebutuhan dasar yang mencakup porsi makanan dan nonmakanan. Komponen makanan diukur dari konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari sesuai pola masyarakat lokal, sedangkan komponen nonmakanan meliputi pemenuhan hunian, pendidikan, kesehatan, pakaian, hingga akses transportasi.
 

Proses penghitungan ini bersumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dihelat dua kali dalam setahun guna memotret dinamika pengeluaran publik secara akurat.

Tingkat kemiskinan sebesar 8,07 persen pada Maret 2026 dirumuskan dengan memperhitungkan variasi kebutuhan spesifik di tiap provinsi dan kabupaten/kota termasuk dinamika harga, pola konsumsi, serta rerata jumlah anggota keluarga miskin. Berdasarkan formula tersebut, rata-rata nasional garis kemiskinan rumah tangga berada pada besaran Rp3.091.866 per bulan.
 
(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close