Ntvnews.id, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembubaran 58 lembaga dana pensiun dalam kurun waktu 2020 hingga saat ini. Mayoritas lembaga yang dibubarkan berasal dari kategori Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang mengusung Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penutupan puluhan dana pensiun tersebut dipicu oleh sejumlah pertimbangan strategis, mulai dari efisiensi operasional, penyusutan jumlah peserta, hingga keterbatasan skala ekonomi.
"Memang betul bahwa terdapat dinamika dalam penyelenggaraan dana pensiun. Sejak tahun 2020 hingga saat ini terdapat 58 dana pensiun yang telah dibubarkan dan mayoritas merupakan dana pensiun pemberi kerja atau DPPK dengan program pensiun manfaat pasti atau PPMP," ujar Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9).
Ogi menggarisbawahi bahwa tren pembubaran ini sejalan dengan peralihan global dari skema manfaat pasti (defined benefit) menuju skema iuran pasti (defined contribution). Meski demikian, fenomena tersebut bukan menandakan industri dana pensiun sedang mengalami krisis keberlanjutan.
"Ini kan tidak berarti keberlanjutan industri dana pensiun menjadi persoalan. Pekerjaan rumah ke depan justru adalah memperdalam industri melalui perluasan kepesertaan," tuturnya.
Perluasan jangkauan kepesertaan dinilai mendesak agar sektor dana pensiun mampu menyediakan jaminan finansial yang optimal di hari tua, sekaligus membantu memutus rantai generasi terhimpit (sandwich generation). Oleh karena itu, OJK mendorong pengembangan program berbasis digital yang fleksibel bagi pekerja informal, pelaku UMKM, hingga generasi muda.
Di samping itu, pemerintah kini tengah memfinalisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Regulasi anyar ini diarahkan untuk memperluas cakupan jaminan sosial lewat integrasi jaminan pesangon ke dalam ekosistem program pensiun, yang nantinya diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Kinerja keuangan industri ini tetap menunjukkan pertumbuhan positif. Per Juli 2026, OJK mencatat total aset dana pensiun mencapai Rp1.699,99 triliun, naik 6,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Aset dari program pensiun sukarela menyumbang Rp409,19 triliun (tumbuh 4,24 persen yoy), sedangkan aset program pensiun wajib mendominasi sebesar Rp1.290,80 triliun (tumbuh 7,51 persen yoy). Program pensiun wajib mencakup Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta skema tabungan dan iuran pensiun bagi ASN, TNI, dan Polri.
(Sumber: Antara)
Dokumentasi - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. (Antara)