Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/minuman keras (miras)) ilegal.
Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp68,8 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp44,6 miliar.
“Kanwil Bea Cukai Sumbagbar juga terus melakukan berbagai langkah extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hingga September 2026, berbagai kegiatan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, penerapan mekanisme ultimum remedium, serta pengenaan sanksi administrasi berhasil memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp7.167.438.000,” ucap Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto dalam keterangan tertulis, Jumat 11 September 2026.
Bac juga: KPK Akui Pernah Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Saat OTT
Bier menegaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan optimalisasi penerimaan negara tidak hanya dilakukan melalui pelayanan dan kegiatan operasional rutin, tetapi juga melalui penguatan fungsi pengawasan, pengujian kepatuhan, serta penegakan hukum yang efektif dan proporsional.
Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada periode Agustus 2025 sampai dengan Juni 2026 dengan akumulasi hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar bersama unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Bandar Lampung.
Rincian pemusnahan BKC ilegal, yaitu penindakan yang berasal dari Kanwil Bea Cukai Sumbagbar sebanyak 15.270.832 batang rokok ilegal dan 401,5 liter miras ilegal, serta berasal dari Bea Cukai Bandar Lampung sebanyak 29.427.288 batang rokok ilegal dan 5.497,23 liter miras ilegal.
Di sektor penindakan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar sampai dengan awal September 2026 berhasil melakukan 486 kali penindakan di wilayah Provinsi Lampung dan Bengkulu.
Adapun rincian hasil penindakan antara lain 47.932.816 batang rokok ilegal dan 9.429,8 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal, serta narkotika dan obat terlarang berupa 106,721 kg ganja, 176,157 kg metamfetamina/sabu, 5,913 kg etomidate, 15.007 butir ekstasi, 3.100 butir psikotropika, dan 2,6 gram ganja sintetis.
Baca juga: Purbaya Ancam Pecat Oknum Bea Cukai yang Ikut 'Main' Pita Cukai Palsu
Kinerja penerimaan menguat, kontribusi terhadap negara terus bertumbuh sampai dengan 8 September 2026, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar telah mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp2.375.969.820.000, atau sebesar 101,20 persen dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp2.347.813.084.000, dan tumbuh 47,63 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk sebesar Rp173.995.936.000, bea keluar sebesar Rp2.195.737.386.000, serta cukai sebesar Rp6.236.498.000.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/minuman keras (miras)) ilegal.