Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK), sebuah perusahaan modal ventura yang berlokasi di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.
Keputusan pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 yang diterbitkan pada tanggal 25 September 2026.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah OJK memberikan waktu yang memadai bagi PT PVK untuk melakukan berbagai langkah penyehatan guna memenuhi ketentuan yang diatur dalam rencana tindak status pengawasan khusus.
"Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT PVK tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan," ujar Sekar.
Keputusan ini mengacu pada ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.
OJK menegaskan bahwa tindakan administratif ini dilakukan secara konsisten demi menegakkan kepatuhan hukum, menciptakan industri perusahaan modal ventura yang sehat, serta melindungi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Seiring dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT PVK kini dilarang untuk menjalankan segala kegiatan operasional di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan untuk menuntaskan seluruh hak dan kewajiban sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang mencakup beberapa langkah berikut:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
- Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak izin usaha dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum perseroan sekaligus membentuk Tim Likuidasi.
- Memberikan informasi yang transparan dan jelas kepada debitur, kreditur, serta masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas serta Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan ini wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha diterima. (Debitur maupun masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT PVK melalui surel di portoventurakapital@gmail.com).
- Melaksanakan seluruh kewajiban hukum lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Sumber: Antara)
Otoritas Jasa Keuangan (Antara)