Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 100 persen untuk sektor properti sampai akhir 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong kinerja sektor properti.
"Khusus untuk insentif pajak, atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah untuk sektor perumahan. Dimana insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100 persen ini sampai dengan bulan Desember 2024," ucap Airlangga di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Lanjut kata Airlangga, pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pelaksanaan pemberian insentif.
Baca juga: Airlangga Kumpulkan Mantan Menko Perekonomian, Bahas Nasib Ini
Baca juga: Curhat Airin Rachmi Diany, Sempat Direkomendasikan Airlangga, Tapi Dijegal Sosok Ini
"PMK-nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan," ungkap Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan target subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) guna memperkuat masyarakat kelas menengah.
"Pemerintah juga mendorong FLPP, dimana untuk masyarakat berpenghasilan rendah, FLPP ini dari semula target sebesar 166 ribu unit ditingkatkan menjadi 200 ribu unit," jelasnya.
Adapun kedua kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 September 2024 dan diharap dapat mendorong kemampuan kelas menengah untuk mendongkrak sektor properti.
"Kita ketahui sektor konstruksi dan perumahan itu multiplier effect-nya tinggi," tandasnya.