Diberi Waktu 2 Minggu, Kominfo Segera Temui Gojek Cs Bahas Tuntutan Ojol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Agu 2024, 19:35
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Pos Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Gunawan Hutagalung menemui massa di Patung Kuda (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). Direktur Pos Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Gunawan Hutagalung menemui massa di Patung Kuda (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima audiensi massa aksi demonstrasi ojek online di area Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis 29/8/2024) sore.

Direktur Pos Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Gunawan Hutagalung menagatakan pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan aplikator untuk membahas tuntutan yang diajukan pendemo.

"Saya disini mewakili Pak Wamen bertemu dengan teman-teman. Pak Wamen juga sudah menerima masukan teman-teman dan Pak Wamen juga sedang berkoordinasi bagaimana menyelesaikannya sesegera mungkin ya," ucap Gunawan, Kamis (29/8/2024).

"Teman-teman, kami juga sesegera mungkin mengadakan pertemuan dengan semua aplikator untuk membahas tuntutannya teman-teman termasuk mengenai tarif yang ditetapkan," lanjutnya.

Baca juga: Ribuan Driver Ojol Demo Tuntut Evaluasi Tarif, Grab Indonesia Beri Penjelasan

Merespons pernyataan tersebut, perwakilan ojol yang berada di atas mobil komando menyebut berdasarkan hasil diskusi disepakati waktu ddua pekan untuk pembahasan tersebut.

"Kita akan meminta dari kominfo untuk menyelesaikan segala permasalahan ojol dalam waktu dua minggu. Jika tidak kita tidak akan basa basi lagi, kita akan kembali lagi dengan massa yang lebih banyak," ucap perwakilan ojol tersebut.

Seperti diketahui, ada enam poin tuntutan demo ojol dan kurir menurut surat eradan Koalisi Ojol Nasional (KON):

Baca juga: Driver Ojol Demo Besar-besaran Hari Ini, Gojek Buka Suara

1. Revisi dan penambahan Pasal Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersil untuk mitra ojol dan kurir di Indonesia.

2. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojol dan kurir di Indonesia

3. Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojol serta kurir

4. Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator

5. Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver

6. Legalkan ojol di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojol sebagai angkutan sewa khusus.

Halaman
x|close