Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto baru saja merilis Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Melalui aturan tersebut, struktur tugas dan fungsi berbagai kementerian dirombak, salah satunya mengubah posisi Kementerian Keuangan yang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Adapun aturan tersebut itu menggantikan Perpres 67 Tahun 2019 tentang Struktur Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024, di mana pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, Kemenkeu berada di bawah Kemenko Perekonomian.
"Betul, Kemenkeu bersama dengan KemenPAN-RB, KemenPPN/Bappenas, dan KemenSetneg berada di bawah Presiden," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro kepada Ntvnews.id, Selasa (22/10/2024).
Dengan perubahan ini, maka Kemenko Perekonomian hanya mengkoordinir 8 kementerian di antaranya:
a. Kementerian Ketenagakerjaan
b. Kementerian Perindustrian
c. Kementerian Perdagangan
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
g. Kementerian Pariwisata
h. instansi lain yang dianggap perlu.