Kementerian Keuangan Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, Ini Respons Airlangga

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Okt 2024, 17:25
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal Kementerian Keuangan kini di bawah langsung Presiden Prabowo (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal Kementerian Keuangan kini di bawah langsung Presiden Prabowo (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal pengawasan Kementerian Keuangan tak lagi di bawah Kemenko Perekonomian.

Airlangga mengakui adanya perubahan pengawasan Kementerian Keuangan, sehingga koordinasi harus dilakukan secara langsung dengan presiden.

"Kemenkeu langsung ke Bapak Presiden," ucap Airlangga kepada awak media di Kantor nya, Selasa (22/10/2024)

Saat ditanya mengenai urgensi pengambilalihan tersebut, Airlangga hanya memberikan senyum tanpa menjawab pertanyaan kepada media.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto baru saja merilis Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Melalui aturan tersebut, struktur tugas dan fungsi berbagai kementerian dirombak, salah satunya mengubah posisi Kementerian Keuangan yang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Adapun aturan tersebut itu menggantikan Perpres 67/2019 tentang Struktur Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024, di mana pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, Kemenkeu berada di bawah Kemenko Perekonomian.

"Betul, Kemenkeu bersama dengan KemenPAN-RB, KemenPPN/Bappenas, dan KemenSetneg berada di bawah Presiden," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro kepada Ntvnews.id, Selasa (22/10/2024).

Dengan perubahan ini, maka Kemenko Perekonomian hanya mengkoordinir 8 kementerian di antaranya:

a. Kementerian Ketenagakerjaan
b. Kementerian Perindustrian
c. Kementerian Perdagangan
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
g. Kementerian Pariwisata
h. instansi lain yang dianggap perlu.

Halaman
x|close