Pasal 7 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa barang yang termasuk dalam kebutuhan pokok yang vital bagi masyarakat, dengan tingkat kebutuhan yang tinggi dan mendukung kesejahteraan, dibebaskan dari PPN.
Susu termasuk dalam kategori barang yang dibutuhkan oleh masyarakat luas, sehingga atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari PPN, sesuai dengan Pasal 7 ayat 2.
Ketentuan lebih lanjut menyebutkan bahwa susu yang dimaksud adalah susu perah, baik yang telah didinginkan maupun dipasteurisasi, tanpa tambahan gula atau bahan lainnya.
Dengan demikian, selama susu memenuhi kriteria tersebut, impor dan penjualannya di dalam negeri tidak dikenakan PPN.
Masalah kelebihan produksi susu dalam negeri kini menjadi sorotan, terutama setelah peternak sapi perah dan pengepul susu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, mengeluhkan pembatasan kuota penyerapan susu oleh industri pengolahan susu.
Para peternak dan pengepul bahkan menggelar aksi protes di Boyolali pada Sabtu 9 November, dengan menggunakan susu yang tidak terserap industri untuk aksi mandi susu.
Produksi susu di Boyolali mencapai 140.000 liter per hari, namun penyerapan oleh industri pengolahan susu (IPS) hanya sekitar 110.000 liter per hari, meninggalkan surplus 30.000 liter yang tidak terserap oleh pabrik. Salah satu koperasi yang terdampak adalah KUD Mojosongo, koperasi produksi susu terbesar di Kabupaten Boyolali.