Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kini mencapai 11 persen bakal naik di awal tahun depan menjadi 12 persen.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga: Kemendikdasmen Fokus Tingkatkan Kualitas Guru Latih Coding hingga AI
Seperti diketahui, pemberlakukan PPN 11 persen ditetapkan pada 1 April 2022, naik dari yang sebelumnya hanya 10 persen. Kini Tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen pada awal tahun 2025.
Akan tetapi pada kenaikan PPN 12 persen ada sejumlah barang berwujud yang bakal dikenai pajak dalam setiap pembelian. Berikut barang berwujud yang bakal dikenai PPN dilansir berbagai sumber:
- Barang Kena PPN Berwujud
1. Barang Elektronik
2. Pakaian
3. Tanah dan Bangunan
4. Perabotan Rumah Tangga
5. Makanan Olahan yang Diproduksi Kemasan
6. Kendaraan seperti Motor dan Mobil