RUU Tax Amnesty Masuk dalam Prolegnas Priorits 2025 DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2024, 09:00
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pajak Ilustrasi Pajak (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025.

Hal ini sesuai dengan draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang disampaikan oleh tim ahli dalam rapat kerja bersama Kemendagri, Kemenkumham, dan DPR.

"RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty ini juga menjadi direkomendasikan diusulkan oleh Baleg (Badan Legislasi),” jelas tim ahli dalam rapat kerja dengan Kemendagri, Kemenkumham, dan DPR RI.

Baca Juga: Menteri Ara Usul ke Sri Mulyani Hapus Pajak Beli Rumah, Ambil KPR Jadi Murah

UU Nomor 11 Tahun 2016 sendiri mengatur pelaksanaan pengampunan pajak berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Beberapa tujuan dari pengampunan pajak yang diatur dalam beleid ini adalah:

  1. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang diharapkan meningkatkan likuiditas domestik, memperbaiki nilai tukar rupiah, menurunkan suku bunga, serta meningkatkan investasi.
  2. Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem yang lebih berkeadilan serta memperluas basis data perpajakan yang valid, komprehensif, dan terintegrasi.
  3. Meningkatkan penerimaan pajak yang akan digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa draf yang dipaparkan masih berupa kompilasi usulan dari berbagai pihak, termasuk komisi, fraksi di DPR, serta masyarakat. Oleh karena itu, Doli mengusulkan perlunya rapat tambahan sebelum keputusan final diambil.

Halaman
x|close