Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025.
Hal ini sesuai dengan draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang disampaikan oleh tim ahli dalam rapat kerja bersama Kemendagri, Kemenkumham, dan DPR.
"RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty ini juga menjadi direkomendasikan diusulkan oleh Baleg (Badan Legislasi),” jelas tim ahli dalam rapat kerja dengan Kemendagri, Kemenkumham, dan DPR RI.
Baca Juga: Menteri Ara Usul ke Sri Mulyani Hapus Pajak Beli Rumah, Ambil KPR Jadi Murah
UU Nomor 11 Tahun 2016 sendiri mengatur pelaksanaan pengampunan pajak berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.
Beberapa tujuan dari pengampunan pajak yang diatur dalam beleid ini adalah:
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa draf yang dipaparkan masih berupa kompilasi usulan dari berbagai pihak, termasuk komisi, fraksi di DPR, serta masyarakat. Oleh karena itu, Doli mengusulkan perlunya rapat tambahan sebelum keputusan final diambil.