Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri di Jakarta.
SKB tersebut bertujuan untuk pembebasan BPHTB, pembebasan retribusi PBG, serta percepatan proses penerbitan PBG bagi MBR, sebagai upaya mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun.
Baca Juga : Kejagung Tentukan Kerugian Kasus Tom Lembong Pakai Auditor BPKP
Selanjutnya, SKB ini akan diimplementasikan melalui peraturan kepala daerah (Perkada) oleh masing-masing kepala daerah dan diharapkan dapat disosialisasikan serta dilaksanakan pada akhir tahun ini.
Dalam kesempatan tersebut, Ara menyampaikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, serta para gubernur, wali kota, bupati, dan penjabat (Pj) yang telah memberikan dukungan terhadap kebijakan ini.
(Sumber: Antara)