Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri dapat mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah per tahun yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Kami dalam program ini untuk mencapai pembangunan 3 Juta rumah ini seperti arahan Bapak Presiden, ini adalah kerja tim untuk melakukan kebijakan yang pro rakyat yang cepat, inovatif, dan berani," ujar Maruarar atau disapa Ara, Senin 25 November 2024.
Baca Juga : Wamen PKP: Pemda dan Pengembang Harus Punya Data Perumahan
Penghapusan BPHTB dan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) merupakan langkah terobosan kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran yang berpihak pada masyarakat kecil.
"Jadi ini adalah suatu kemauan bersama dan ini sangat pro rakyat," ujar Ara.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG ini dapat menurunkan harga rumah, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat kecil yang ingin memiliki rumah pertama.
"Kebijakan ini bukan buat masyarakat berpenghasilan tinggi atau bukan buat masyarakat berpenghasilan sedang, namun untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi ini 100 persen adalah kebijakan yang sangat pro kepada rakyat kecil sesuai arahan dari Presiden RI dan Wakil Presiden RI," ungkapnya.