Ntvnews.id, Jakarta - Rencana pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 menuai polemik. Pasalnya, kebijakan tersebut dirasa akan memberatkan dan bisa menyebabkan sektor bisnis semakin melemah.
Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ajib Hamdani menegaskan pihaknya bukan menolak melainkan meminta pelaksanaan kenaikan PPN menjadi 12% ditunda.
Kalau melihat narasi yang dibangun oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kata Ajib, pihaknya menangkap dua poin penting.
"Karena sudah menjadi amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan aperpajakan di mana memang betul disitu disebutkan bahwa pada tanggal 1 Januari 2025 pemerintah bisa menaikkan pajak menjadi 12%," kata Ajib dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV, Senin (25/11/2024).
"Yang kedua adalah memang ini menjadi kebutuhan budgeter atau kebutuhan buat anggaran negara," imbuhnya.
Ajib mengatakan terkait masalah legal standingnya sebenarnya pemerintah ini masalah wilingness. Karena kalau pemerintah mau sebenarnya pemerintah juga pernah melakukan penundaan untuk objek pajak yang memang belum siap.
"Contoh di undang-undang yang sama di HPP tersebut disebutkan bahwa pada bulan April 2022 seharusnya dikenakan pajak karbon. Tapi faktanya sampai sekarang pemerintah juga belum menerapkan pajak karbon karena konsideran yang dibangun," ujarnya.