Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'K'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyampaikan pemerintah akan mengkaji ulang proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 garapan Agung Sedayu Group.
Nusron mengungkapkan. adanya ketidaksesuaian pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada PIK 2, juga belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"PIK 2 setelah kami cek ya kan PIK 2 ini RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) provinsinya tidak sesuai, RTRW kabupaten/kota tidak sesuai, RDTRnya belum ada," ucap Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN dikutip, Jumat 29 November 2024.
Selain itu, ia menjelaskan 1.700 hektare lahan PIK 2 yang ditetapkan menjadi PSN, sebanyak 1.500 hektare di antaranya merupakan Kawasan Hutan Lindung.
Baca juga: Momen Nusron Wahid Berzikir Saat Naik Hercules ke Magelang
Baca juga: Nusron Wahid: Saya Diminta Pak Prabowo Bantu di Kabinet Baru
"Hutan lindung itu saat ini belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi, dari hutan konversi menjadi APR belum sama sekali. Ini bola ada di tangan Menteri Kehutanan," ungkapnya.
Untuk itu, Nusron menyebut pihaknya masih belum bisa memberikan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Ia pun menyebut akan melakukan pengkajian ulang terkait penanganan masalah itu.
"Apakah saya akan memberikan rekomendasi KKPR apa tidak? Boleh gak sesuai, sepanjang menteri ATR/BPN memberikan rekomendasi KKPR. Kami sedang mengkaji, ya kan, apakah kami akan ngasih atau tidak," ungkapnya.