Ntvnews.id, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mendesak pemerintah untuk menunda rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Wakil Ketua Banggar DPR, Jazilul Fawaid, mengungkapkan bahwa belakangan ini terjadi pelemahan daya beli masyarakat, terutama pada kelompok menengah ke bawah. Ia mengingatkan bahwa sektor konsumsi adalah salah satu kontributor utama terhadap pendapatan pajak negara.
"Jika daya beli masyarakat melemah akibat kenaikan PPN, maka konsumsi akan turun. Dampaknya, pendapatan pajak juga tidak optimal," ujar Jazilul usai kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Kota Pontianak, seperti dikutip dari situs DPR, Senin, 2 Desember 2024.
Baca Juga: DPR Soal Kepastian PPN Naik 12 Persen: Tolong Bersabar
Jazilul menegaskan pentingnya kajian menyeluruh sebelum kebijakan kenaikan tarif PPN diterapkan. Ia menyarankan agar kenaikan dilakukan saat daya beli masyarakat telah pulih dan cukup kuat.
Menurutnya, keseimbangan antara kebutuhan fiskal pemerintah dan kondisi ekonomi masyarakat harus tetap terjaga. Jazilul juga menekankan bahwa kenaikan PPN bukan hanya persoalan fiskal, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekonomi.
Ia berharap pemerintah mengambil pendekatan lebih matang agar daya beli masyarakat tetap stabil, sementara pendapatan negara tetap dapat dioptimalkan tanpa mengganggu roda ekonomi nasional.