Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan bahwa kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam penjelasannya di Jakarta pada hari Minggu, 8 Desember 2024, Said menyebutkan bahwa negara memerlukan penerimaan pajak yang lebih besar untuk membiayai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.
Sebagai langkah untuk itu, Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, yang akan diterapkan pada 2025 melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 2021.
Said menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk membangun sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Meski ada perubahan tarif PPN, pemerintah tetap memastikan bahwa barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran, tidak dikenakan PPN. Ini mencakup barang yang belum diproses atau hanya melalui sedikit pengolahan.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima 115 Gugatan Pilkada 2024
Selain barang-barang tersebut, semua barang lainnya akan dikenakan PPN 12 persen, termasuk barang mewah yang terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi mewah.