Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan telah menangani sebanyak 5,3 juta konten terkait perjudian online di ruang digital sejak tahun 2017 hingga 10 Desember 2024.
Pada periode terbaru, yaitu 1-10 Desember 2024, Kemkomdigi berhasil menindak 72.543 konten, akun, dan situs yang berkaitan dengan perjudian online sebagai bagian dari upaya intensif memberantas aktivitas ilegal ini.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan konten judi online. Hal ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak negatif perjudian online terhadap keluarga dan komunitas," ujar Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Kemkomdigi, Menhariq Noor, di Jakarta pada Selasa.
Baca juga: Xiaomi Kenalkan SUV Pertamanya, Mirip Ferrari Purosangue
Konten Judi Online yang Ditangani Kabinet Merah Putih
Kemkomdigi mencatat bahwa sejak Kabinet Merah Putih bertugas pada 20 Oktober hingga 9 Desember 2024, telah ditangani sebanyak 510.316 konten judi online. Sebanyak 470.564 berasal dari situs web dan IP address.
Selain itu, ada 21.259 konten di platform Meta (Facebook dan Instagram), 11.077 dari file sharing, 4.537 konten di Google/YouTube, 2.480 konten di platform X (Twitter), 264 konten di Telegram, serta 133 konten di TikTok.