Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025 hanya untuk barang mewah.
Sri Mulyani menjelaskan PPN 12 persen tidak berdampak pada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, gula, pendidikan sampai listrik.
"Jadi kalau kita lihat pelaksanaan undang-undang PPN walaupun PPN saat ini 11 persen di mana kenyataannya banyak barang dan jasa termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan rusunami, pemakaian listrik, air itu semuanya tidak dipungut PPN. Jadi PPN-nya adalah 0 persen," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu 11 Desember 2024.
Sri Mulyani pun memastikan bila PPN 12 persen berlaku pada tahun depan, untuk barang dan jasa kebutuhan pokok akan tetap mendapat bebas PPN.
Baca juga: Apakah Gaji UMR Bakal Kena PPN 12%?
"Jadi hal yang sama jika akan pada saat PPN itu di 12 pesen barang-barang kebutuhan pokok tersebut tetap akan 0 persen PPN-nya," ungkap Sri Mulyani.
Lanjut kata Sri Mulyani, potensi dari pembebasan PPN terhadap barang dan jasa kebutuhan pokok di tahun depan mencapai Rp 256,6 triliun.
"Kalau kita kirakan tahun depan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp265,6 triliun, karena sekarang juga ada wacana untuk PPN kenaikan 12 hanya untuk barang mewah," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan rincian barang dan jasa yang tak dikenakan PPN 12 persen pada 2025 mendatang.
Hal tersebut diungkap oleh Dasco seusai menerima kedatangan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara dan Anggito Abimanyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat 6 Desember 2024.
Baca juga: Banggar DPR Sebut PPN 12% untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Dasco menjelaskan telah berkoordinasi dengan pemerintah dan barang yang tak kena PPN antara lain bahan makanan, sektor usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga listrik 6600 watt dan air bersih.
"Jadi yang tidak dikenakan itu seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, serta jasa keuangan dan asuransi, listrik 6600 watt dan air bersih itu tidak dikenakan PPN," ucap Dasco.
"Jadi ada yang kena PPN barang mewah, ada yang tetap 11 persen dan ada item yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali," sambungnya.