Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan bahwa mulai tahun 2025, Harga Jual Eceran (HJE) untuk rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan.
Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mengatur cukai rokok, yang dilakukan tanpa meningkatkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang direncanakan untuk diterbitkan dalam waktu dekat.
"PMK telah kami persiapkan bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan sudah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Insya Allah, peraturan tersebut akan segera diberlakukan dalam minggu ini. Terdapat dua PMK, satu mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi untuk HJE rokok elektrik, yang akan menjadi dasar kebijakan kami di tahun 2025," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Baca juga: 10 Resep Makanan Khas Natal yang Bisa Kamu Coba Bikin Sendiri di Rumah
Askolani menjelaskan bahwa penyesuaian HJE tahun depan didasarkan pada berbagai pertimbangan strategis, termasuk upaya mitigasi terhadap penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi pada tahun 2024.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan perkembangan industri, kondisi tenaga kerja, serta tingkat pengawasan pita cukai. Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam mengendalikan kesehatan, yang merupakan bagian dari reformasi regulasi hasil tembakau.