Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Foto: Sekretariat Kabinet
Selain itu, pemerintah juga menetapkan besaran potongan dana yang akan diambil dari gaji karyawan setiap bulannya. Mengacu pada Pasal 15, dijelaskan bahwa besaran dana Tapera ini adalah 3 persen dengan rincian 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja.