Kapan Gaji Karyawan Mulai Dipotong untuk Pembayaran Dana Tapera?

NTVNews - 28 Mei 2024, 12:47
Dedi
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Presiden Jokowi. Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Foto: Sekretariat Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Foto: Sekretariat Kabinet

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil 
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara 
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia 
  4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia 
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 
  6. Pejabat Negara Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah 
  7. Pekerja/buruh badan usaha milik desa 
  8. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta 
  9. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja tetapi menerima gaji dan up

Selain itu, pemerintah juga menetapkan besaran potongan dana yang akan diambil dari gaji karyawan setiap bulannya. Mengacu pada Pasal 15, dijelaskan bahwa besaran dana Tapera ini adalah 3 persen dengan rincian 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja. 

Halaman
x|close