"Dan kami di Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Nadiem mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi diterbitkan sebagai dasar peningkatan anggaran pendapatan dan belanja negara bagi PTN dan PTN BH. Hadirnya Permen yang memicu kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri menuai protes dari banyak pihak.