Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menangani pemblokiran akun-akun media sosial milik influencer yang mempromosikan judi online.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komdigi, Prabu Revolusi, telah melaporkan data pemblokiran kepada Polri.
“Termasuk akun-akun influencer yang diblokir karena menyebarkan konten promosi judi online,” ujar Prabu di Jakarta, Jum'at 22 November 2024.
Baca Juga: Polri Kembali Tangkap DPO Kasus Judi Online W88 yang Melarikan Diri ke Filipina
Kementerian Komdigi secara rutin dan aktif memblokir akun media sosial yang terlibat dalam promosi judi online. Data dari akun yang diblokir kemudian diserahkan kepada Polri untuk tindak lanjut.
Sejak pembentukan Desk Pemberantasan Judi Daring pada awal bulan ini, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga termasuk Komdigi, Polri telah menangkap 85 influencer yang terlibat promosi judi online dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Prabu mengonfirmasi bahwa penangkapan influencer oleh Polri merupakan tindak lanjut dari pemblokiran akun yang dilakukan oleh Kementerian Komdigi.