5 Fakta Diskon Bayar Listrik PLN 50 Persen pada Januari dan Februari 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Des 2024, 15:18
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan diskon pembayaran listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan PLN. Diskon ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

Langkah ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat, seiring kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang efektif mulai 1 Januari 2025.

Bagaimana selengkapnya? Berikut adalah lima fakta menarik tentang kebijakan diskon listrik ini yang telah dihimpun dari berbagai sumber.

Fakta Diskon Listrik PLN 50 Persen

1. Disampaikan Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ungkap paket stimulus 6 sektor (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ungkap paket stimulus 6 sektor (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025.

"Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah," ucap Sri Mulyani, Senin, 16 Desember 2024.

2. Berdampak pada 81,4 Juta Tumah

Bendahara Negara melanjutkan pemberian insentif tarif listrik sebesar 50 persen tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT PLN (Persero).

Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun.

Halaman
x|close