Opsen Pajak Kendaraan Naik 66% Mulai 5 Januari 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 11:59
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi kendaraan. Ilustrasi kendaraan. (Dokumentasi NTVnews.id/ Adiantoro)

Dengan diberlakukannya aturan baru, pemilik kendaraan kini akan membayar tujuh komponen pajak kendaraan bermotor, yaitu:

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  2. Opsen BBNKB
  3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  4. Opsen PKB
  5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  6. Biaya Administrasi STNK
  7. Biaya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Meski tidak ada kenaikan signifikan dibanding aturan lama, tambahan opsen pajak ini membuat pemilik kendaraan perlu memahami rincian komponen pajak yang dibayarkan.

Dengan demikian, dapat menghitung dengan cermat total biaya yang harus dikeluarkan saat membayar pajak kendaraan.

Halaman
x|close