Ntvnews.id, Jakarta - Mulai Minggu, 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait opsen pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan akan dikenakan tambahan pajak sebesar 66% yang berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meski ada tambahan komponen, kenaikan yang dirasakan sebenarnya tidak signifikan dibanding aturan pajak sebelumnya.
Baca Juga: Tarif Pajak Kendaraan Naik 66% Awal 2025, Begini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Opsen pajak kendaraan adalah tambahan pajak yang diterapkan di atas tarif pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Ilustrasi. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bakal naik 66 persen mulai tahun depan. (Foto: Istimewa)
Tujuan penerapan opsen adalah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemungutan pajak, serta mempercepat penyalurannya guna meningkatkan penerimaan pajak.
Besaran opsen untuk PKB telah ditetapkan sebesar 66%, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022.
Angka ini sebanding dengan tarif 1,8% dari NJKB, seperti yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Jadi, secara keseluruhan, jumlah pajak yang dibayar tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.