Soal PPN QRIS Dikenakan ke Pedagang Buat Harga Melonjak, Ini Penjelasan DJP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2024, 06:45
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti (Antara/ Imamatul Silfia)

Selain itu, sejak 1 Desember lalu, Bank Indonesia (BI) telah menggratiskan biaya MDR bagi pedagang untuk transaksi di bawah Rp 500.000 per transaksi. Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp 500.000, dikenakan biaya MDR sebesar 0,3 persen.

Baca Juga: DJP Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Data NPWP

Sebelumnya, DJP Kemenkeu menjelaskan bahwa pengenaan PPN 12 persen pada layanan QRIS dilakukan karena pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa jasa sistem pembayaran termasuk dalam objek PPN. Dengan demikian, biaya jasa layanan QRIS dikenakan PPN 12 persen.

"Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," jelas DJP Kemenkeu dalam keterangan resminya, Minggu, 22 Desember 2024.

Oleh karena itu, bukan transaksi pembayaran konsumen melalui QRIS yang terkena PPN 12 persen, melainkan biaya MDR.

Halaman
x|close