Soal Isu Bakal Ada Kenaikan Harga Barang Pasca Kenaikan PPN 12%, Ini Penjelasan DJP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2024, 06:40
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Dwi juga memastikan bahwa konsumen tidak akan merasakan perbedaan dalam pembayaran, baik menggunakan QRIS maupun tunai. Sebagai contoh, membeli kopi seharga Rp 25.000 tidak akan dikenakan PPN, sehingga harga yang harus dibayar tetap Rp 25.000, baik menggunakan QRIS maupun metode pembayaran lainnya.

Contoh lain, pada Januari 2025 Pablo membeli televisi seharga Rp 5.000.000. Atas pembelian tersebut terutang PPN 12% sebesar Rp 600.000, sehingga total harga yang harus dibayar menjadi Rp 5.600.000.

Jumlah yang harus dibayar oleh Pablo akan tetap sama, baik menggunakan QRIS maupun metode pembayaran lainnya.

Halaman
x|close