Karena itu dari sisi beban, menurut Darwanto sangat membebani. Sedangkan dari sisi pemanfaatan khususnya pegawai swasta sudah bisa memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kan ada iuran dan disana juga dari iuran ada yang namanya manfaat layanan tambahan. Di dalam layanan manfaat tambahan ini maksimal bisa dimanfaatkan sekitar 30 persen. Jadi sebenarnya manfaat untuk perbaikan rumah untuk tambahan KPR rumah sebenarnya dengan BPJS Ketenagakerjaan karyawan swasta nih sebenarnya bisa dimudahkan," pungkasnya.