Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kepala Negara menyebutkan kenaikan PPN 12 persen ini merupakan amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
"Kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen jadi 11 persen April 2022, ini sudah dilaksanakan. Kemudian perintah undang-undang, 11 ke 12 persen pada 1 Januari 2025, besok," ucap Prabowo usai mengikuti rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.
Lebih lanjut, Prabowo mengungkapkan kenaikan tarif PPN 12 persen bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.
Ia menjelaskan kenaikan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang dan jasa mewah di antaranya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah.
"Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah," ungkap Prabowo.
Prabowo pun menegaskan untuk barang-barang selain barang mewah tidak akan dikenaikan tarif PPN 12 persen.
"Artinya untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN tetap sebesar berlaku sekarang," ungkapnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyambangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta Pusat, Selasa 31 Desember 2024.
Dari pantauan Ntvnews.id di lokasi, Presiden Prabowo hadir di Kementerian Keuangan pada pukul 15.52 WIB.
Prabowo tiba menggunakan mobil Garuda produksi Pindad berwarna putih berpelat RI 1.
Adapun kedatangan Presiden Prabowo ke Kantor Menteri Keuangan Sri Muluani jelang ditetapkannya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2024.