Kebijakan PPN 12 Persen Untuk Barang dan Jasa Mewah Berpotensi Tambah Pemasukan Negara Rp3,2 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jan 2025, 08:30
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Sufmi Dasco Ahmad (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah menambah pendapatan negara sebesar Rp3,2 triliun.

Sedangkan apabila PPN 12 persen diberlakukan penuh pada semua barang dan jasa, maka potensi penambahan penerimaan negara sebesar Rp75 triliun.

"Penerapan kebijakan ini hanya menambah Rp3,2 triliun pada APBN 2025 dari potensi penerimaan Rp75 triliun apabila kenaikan PPN menjadi 12 persen diberlakukan penuh pada semua barang dan jasa," ucap Dasco melalui unggahan akun Instagram @sufmi_dasco, dikutip Rabu 1 Januari 2025.

Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan pemerintah mengambil keputusan sulit dimana PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah di tengah besarnya kebutuhan anggaran tahun depan.

Baca juga: Kronologi Rumah di Jakut Terbakar Diduga Gegara Ledakan Petasan

Kendati demikian kebijakan PPN 12 persen tetap diberlakukan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang pro rakyat.

"Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah. Namun, kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil," jelasnya.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah mendengar aspirasi rakyat dan DPR RI dari pertemuan pada 5 Desember 2024 lalu.

"DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat," ucap Dasco.

Menurutnya pemerintah telah memutuskan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

"Pemerintah pada hari ini memutuskan pertama, tarif PPN yang naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah," ungkapnya.

Baca juga: Resmi! Ini Rincian Lengkap Barang dan Jasa yang Bebas PPN Pada Januari 2025

Kedua, untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama sebesar 11 persen

Ketiga, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas dari tarif PPN tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif nol persen.

"Kita berdoa agar pemerintah dan rakyat terus bersatu untuk kemajuan Indonesia, Selamat Tahun Baru 2025," tandasnya.

Halaman
x|close