Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencapai kesepakatan dengan para pengusaha terkait pengembalian lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Kami bersepakat restitusi dilakukan oleh penjual yang memungut lebih PPN kepada konsumen. Caranya seperti apa? Ini kan business to consumer (B2C), jadi mereka kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini,” jelas Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN 2024 di Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Baca juga: DJP Tegaskan Bakal Kembalikan Dana Pembayaran PPN 12% untuk Transaksi Bukan Barang dan Jasa Mewah
Suryo menyatakan, setelah kebijakan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah diumumkan pada 31 Desember 2024, pihaknya bertemu dengan pelaku usaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk membahas penyesuaian. Salah satu fokus pembahasan adalah sistem administrasi, mengingat pengumuman kebijakan hanya enam jam sebelum implementasi.
Untuk barang non-mewah, DJP menetapkan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 persen agar tetap sesuai dengan undang-undang. "Dengan penggunaan DPP nilai lain, otomatis sistem administrasi para pelaku juga mengalami perubahan. Di samping juga bahwa pajak sudah telanjur dipungut,” tambah Suryo.
Ada dua poin utama yang disepakati:
1. Masa Penyesuaian: Pengusaha diberikan waktu tiga bulan untuk menyesuaikan sistem mereka.