Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberi perhatian besar pada pengelolaan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence atau AI), termasuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan regulasi yang lebih komprehensif.
Kemkomdigi telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
“Sambutan masyarakat cukup positif terhadap Surat Edaran Menteri tersebut. Namun, Pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan penggunaannya di Indonesia,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.
Baca juga: Menkomdigi: Program Makan Bergizi Gratis Bakal Libatkan UMKM
Nezar menyatakan bahwa regulasi yang lebih rinci diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait kebijakan dan tata kelola teknologi AI. Saat ini, pemerintah sedang mengkaji bentuk dan dasar kebijakan yang lebih spesifik untuk mengatur teknologi tersebut.
"Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi). Mungkin nanti kita bisa tarik ke bawah dalam bentuk Perpres atau Permen (Peraturan Menteri) untuk pengelolaannya lebih detail," katanya.
Nezar juga mengundang pihak-pihak terkait, termasuk Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto, untuk bergabung dalam pembahasan regulasi teknologi AI.