Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa peraturan baru terkait layanan buy now pay later (BNPL) bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah terjadinya masalah utang bagi pengguna layanan dari perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk BNPL.
"Peraturan ini ditujukan khususnya untuk mereka yang kurang memiliki pengetahuan keuangan yang memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, serta untuk mendukung perkembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers tentang Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK yang diadakan pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024, seperti yang dikutip di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.
Peraturan ini menetapkan bahwa layanan paylater hanya dapat diberikan kepada individu yang memenuhi dua persyaratan. Pertama, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Kedua, calon pengguna harus memiliki pendapatan bulanan sekurang-kurangnya Rp3 juta.
Baca juga: Per 10 Januari, OJK Bakal Ambil Alih Pengawasan Kripto
Untuk kinerja BNPL di sektor perusahaan pembiayaan, tercatat ada peningkatan sebesar 61,90 persen secara tahunan (yoy), mencapai Rp8,59 triliun dengan NPF Gross sebesar 2,92 persen. Karena saat ini BNPL menjadi fokus utama, banyak perusahaan pembiayaan yang beralih ke sektor ini dalam kegiatan mereka.
"Tingginya angka kenaikan pembiayaan tersebut hingga 61,9 persen yoy disebabkan oleh basis outstanding BNPL di perusahaan pembiayaan ini yang masih relatif kecil. Oleh karena itu, sedikit saja peningkatan membuat persentase menjadi besar. Kami juga memprediksi bahwa kinerja BNPL di perusahaan multifinance atau pembiayaan ini akan terus berkembang seiring dengan pertumbuhan perekonomian digital," jelas Agusman.
Peraturan ini akan mulai berlaku efektif untuk akuisisi nasabah baru dan pembaruan pembiayaan paylater paling lambat pada 1 Januari 2027. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa layanan paylater digunakan secara bijak dan bertanggung jawab serta memperkuat sektor perusahaan pembiayaan.