Ntvnews.id, Jakarta - Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kini semakin terintegrasi dengan sistem digital yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui aplikasi Coretax.
Dalam Coretax, setiap wajib pajak orang pribadi atau badan akan memiliki akun yang dikelola oleh seorang person in charge (PIC) utama. Lalu, bagaimana jika terjadi perubahan atau penambahan PIC?
Baca Juga: Banyak Dikeluhkan Warga, Apa Tujuan Sebenarnya Coretax DJP?
Artikel ini akan memandu Anda untuk memahami cara mengganti atau menambah data PIC dalam Coretax DJP.
Apa Itu Person in Charge (PIC) dalam Coretax DJP?
PIC adalah orang yang ditunjuk untuk mengelola akun Coretax wajib pajak. Pada awal penerapan Coretax, sistem akan secara otomatis menetapkan PIC utama berdasarkan data yang tersedia.
Setelah ditetapkan, PIC utama memiliki kewenangan untuk memberikan akses kepada pegawai, wakil, atau kuasa sesuai kebutuhan melalui fitur impersonate. Fitur ini memungkinkan pengelolaan akun Coretax dapat dilakukan oleh pihak lain yang telah ditunjuk.