"Keberhasilan implementasi perubahan ini sangat bergantung pada kesiapan regulasi, perubahan sistem perbankan, serta rencana penyaluran FLPP pada 2025. Untuk memastikan tata kelola yang baik, pendapat atau tinjauan dari BPKP atas perubahan skema FLPP ini sangat penting," ungkap Heru.
Baca juga: Menteri Maruarar Sirait Setuju Program Tapera Tidak Perlu Wajib
Maruarar Sirait, Menteri PKP, turut hadir dalam rapat untuk membahas perubahan proporsi KPR FLPP di 2025 bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyatakan dukungannya terhadap rencana perubahan proporsi KPR FLPP ini. Menurutnya, perubahan ini sangat positif karena dapat meningkatkan kuota subsidi tanpa menambah anggaran APBN.
Ateh menambahkan bahwa dalam perubahan proporsi KPR FLPP, aspek keberlanjutan dan manfaat maksimal untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu menjadi pertimbangan utama. BPKP akan melakukan tinjauan dan audit terhadap perubahan skema pembiayaan FLPP untuk memastikan akuntabilitas dan tata kelola yang baik. (Sumber: Antara)