Ntvnews.id, Jakarta - Dalam rangka memudahkan proses pengajuan kode otorisasi sebagai tanda tangan elektronik di aplikasi Coretax, wajib pajak diwajibkan membuat passphrase.
Namun, banyak wajib pajak yang lupa passphrase yang sebelumnya dibuat. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membuat passphrase baru saat mengajukan kode otorisasi.
Baca Juga: Cara Mudah Ganti PIC di Coretax DJP, Simak Panduannya!
Apa Itu Passphrase?
Passphrase adalah kumpulan karakter yang berfungsi sebagai credential atau kunci pengaman saat wajib pajak mengajukan kode otorisasi atau sertifikat digital di aplikasi Coretax. Passphrase ini sangat penting untuk menjaga keamanan data wajib pajak.
Cara Membuat Passphrase Baru Jika Lupa
Dalam unggahan di akun X resmi @kring_pajak, DJP menyampaikan bahwa wajib pajak yang lupa passphrase dapat mengajukan kembali kode otorisasi dengan membuat passphrase baru.