Cara mendaftar NPWP secara online melalui Coretax:
Kunjungi laman Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Klik opsi "Daftar di sini" pada halaman utama. Pilih jenis wajib pajak sesuai dengan kebutuhan, seperti "Perorangan" untuk individu, atau opsi lainnya seperti Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
Jika Anda sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" dan lanjutkan sesuai petunjuk aplikasi.
Tentukan jenis registrasi yang ingin dilakukan. Pilih "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" jika Anda hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
Isi data pribadi Anda, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK). Pastikan informasi yang Anda berikan sesuai dengan dokumen resmi.
Masukkan alamat email dan nomor ponsel yang aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan, lalu masukkan kode tersebut untuk proses verifikasi.