Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Jika Anda seorang pelaku usaha, pastikan untuk mengunggah dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya sesuai format yang diminta.
Periksa kembali semua data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik tombol "Kirim" untuk menyelesaikan proses pendaftaran NPWP.
Setelah data dikirimkan, sistem Coretax akan memproses permohonan Anda. Setelah diverifikasi, NPWP akan diterbitkan dan dapat langsung diakses melalui aplikasi Coretax.
(Sumber: Antara)