Menkeu menjelaskan bahwa sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan bagian dari inisiatif reformasi perpajakan. Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan seluruh sistem administrasi perpajakan. Dengan integrasi ini, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien, transparan, akuntabel, serta dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga : Bingung Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai Coretax atau e-Filing? Ini Penjelasannya!
Sri Mulyani menambahkan bahwa pihaknya bersama DEN berkomitmen menjaga interoperabilitas antar sistem. Hal ini bertujuan agar koordinasi dan kolaborasi antar sistem elektronik pemerintahan dapat berjalan lancar, termasuk dalam hal integrasi data dengan sistem Coretax.
“Semua dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, dan yang terpenting untuk membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan,” katanya lagi.
Bendahara Negara memastikan bahwa DJP akan terus berupaya keras untuk memastikan sistem ini berfungsi secara optimal, meskipun menghadapi berbagai dinamika dan tantangan dalam penerapan Coretax.
Baca Juga : Coretax Kembali Normal: Simak Pembaruan dan Perbaikan Layanannya
Dia juga berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung kesuksesan Coretax, dengan memberikan saran, masukan, serta memahami sistem DJP ini dengan baik.