"Jadi ini kembali lagi adalah tabungan. Kalau tabungan itu konsepnya harus sukarela," tandasnya.
Shinta pun mengimbau agar mengoptimalkan yang sudah ada di jaminan sosial untuk pemanfaatan dalam pemyiapan hunian.
Sementara Serikat Pekerja khawatir Tapera bisa menyebabkan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawannya.
"Selain itu potongan gaji 3% akan makin memberatkan kehidupan para buruh," kata Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban.
"Diambil dari upah bulanan dan wajib itu mungkin bagi pemerintah sangat sederhana. Tapi bagi buruh yang mayoritas bekerja di padat karya ini sangat mengganggu sekali," imbuhnya.
Elly mengaku kuatir sebelum ini (Tapera) diundangkan dari pihak pengusaha sudah ada ancang-ancang untuk menutup pabriknya karena tidak sanggup.
"Lalu bagi pekerja bagaimana mereka membiayai anak sekolah untuk kontrakan rumah? Boro-boro untuk mencicil rumah ini atau membantu mereka yang miskin dalam kategori kita sama-sama sebenarnya," pungkasnya.