Kepala BPOM Tegaskan Kewenangan Label Approved Produk Kecantikan Hanya Dimiliki BPOM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2025, 17:54
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan BPOM mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro), di Jakarta, Selasa (12/ Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan BPOM mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro), di Jakarta, Selasa (12/ (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar melarang influencer atau content creator memberi label approved kepada produk kosmetik yang diulasnya.

"BPOM menegaskan kewenangan menyatakan produk kosmetik “approved” hanya dimiliki oleh BPOM sebagai lembaga resmi,"  ucap Taruna dalam akun Instagram pribadinya @taruna_ikrar, Senin 20 Januari 2025.

"Sementara pernyataan semacam itu oleh influencer, content creator dianggap melanggar aturan dan dapat menyesatkan masyarakat," sambungnya.

Oleh karena itu, Taruna menegaskan BPOM akan bersikap tegas menertibkan pihak-pihak yang menyalahgunakan klaim tersebut. Bahkan pihaknya mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang melakukan uji laboratorium skincare ilegal.

Baca juga: Siwon Sempat akan Bergabung di Lagi-lagi Tenis Internasional

Taruna juga menyoroti tantangan daya saing kosmetik lokal akibat ulasan yang tidak bertanggung jawab di media sosial.

"Kami tidak akan tinggal diam melihat penurunan kepercayaan terhadap produk lokal. Diperlukan sinergi semua pihak untuk mendukung industri kosmetik nasional,” tambah Ikrar.

BPOM meminta influencer untuk lebih fokus pada edukasi masyarakat dengan mengedepankan persaingan bisnis yang sehat, aman, dan sesuai undang-undang.

Pelanggaran dalam bentuk mempublikasikan hasil uji laboratorium secara ilegal akan ditindak tegas, termasuk melalui proses hukum berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Baca juga: Ribuan Warga Palestina Berkumpul di Beitunia Sambut 90 Tahanan yang Dibebaskan Israel

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis BPOM untuk mengedukasi masyarakat sekaligus melindungi konsumen dari kosmetik berbahaya.

BPOM percaya bahwa sinergi antara pemerintah, influencer, media, dan masyarakat adalah kunci bagi perkembangan industri kosmetik yang berkelanjutan.

Halaman
x|close