Ntvnews.id, Jakarta - Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) Ali Berawi mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Nomor S-252/UN2.F4.D/SDM.07/2025 Tanggal 7 Februari 2025, mengajukan permohonan pengembalian penugasan Prof M Ali Berawi untuk kembali bertugas di Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
"Teman-teman direktur yang baik, hari ini mulai diproses nya pengunduran diri saya sebagai Deputi THD OIKN," tulis Ali Berawi dalam keterangannya dikutip, Rabu 12 Februari 2025.
"Semoga pengurusan Keppres saya berjalan dengan baik dan lancar. Alhamdulillah, menjadi sebuah kebanggaan bagi saya untuk dapat turut serta dalam merencanakan dan membangun IKN," sambungnya.
Baca juga: Petinggi Otorita IKN Ali Berawi Mengundurkan Diri, Kenapa?
Ali pun menjelaskan semua master plan, blue print, guidelines yang telah disiapkan dan sosialisasikan ke publik dalam membangun IKN dengan mengedepankan 5 prinsip utama yaitu IKN sebagai green, resilient, sustainable, inclusive dan smart city.
"Semua program kerja yang telah dan akan terus kita laksanakan selalu merujuk kepada perencanaan dan principles diatas agar pembangunan IKN dapat mendeliver tidak hanya pembangunan fisik (hardware), juga dengan pengembangan teknologi (software) dan peningkatan kapasitas SDM (brainware)," ungkapnya.
Ali pun berpesan OIKN memastikan pembangunan dan berdayakan masyarakat terus menerus, hakikat pembangunan adalah peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
"Kita akan terus membangun ekosistem, membangun masa depan yang lebih baik bagi Indonesia, IKN bukan hanya sekedar membangun proyek. Oleh karenanya komitmen, konsistensi, dan keberlanjutan menjadi sangat penting untuk dilaksanakan," tandasnya.
Sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyatakan pengunduran diri Ali Berawi dari jabatannya sebagai Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Dekan Universitas Indonesia (UI).
"Sesuai dengan Surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Nomor S-252/UN2.F4.D/SDM.07/2025 Tanggal 7 Februari 2025, mengajukan permohonan pengembalian penugasan Prof M Ali Berawi untuk kembali bertugas di Fakultas Teknik Universitas Indonesia," ujar Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Harrold Yohanes Pantouw, dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Februari 2025.
Baca juga: Otorita IKN: Investasi Sudah Mencapai Rp58,4 Triliun
Ali Berawi merupakan Guru Besar Fakultas Teknik UI sebelum ditugaskan ke Otorita IKN sebagai Deputi Transformasi Hijau dan Digital pada 2022.
Dalam siaran pers yang sama, surat dari Dekan Fakultas Teknik UI juga menyebutkan bahwa Ali Berawi akan kembali mengajar di fakultas tersebut, yang mulai berlaku efektif pada semester genap Tahun Ajaran 2024/2025.
Pegawai Otorita IKN berasal dari berbagai kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota, maupun sektor swasta.
Penempatan para pegawai ini dilakukan berdasarkan kebijakan mutasi dari instansi asal masing-masing, dengan regulasi yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB).