Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka atas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam pengelolaan dana investasi oleh MDI Ventures dan BRI Ventures pada TaniHub beserta afiliasi selama 2019-2023.
Ketiga tersangka yakni Direktur MDI Ventures berinisial DSW, mantan Direktur Utama TaniHub IAS dan eks Direktur TaniHub berinisial ETPLT.
"Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 orang atas nama DSW selaku Direktur MDI Venture, IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI," dikutip dari akun Instagram Kejari Jakarta Selatan pada Rabu, 30 Juli 2025.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan total pencairan investasi dalam kasus ini mencapai US$25 juta atau sekitar Rp400 miliar.
Baca juga: Majelis Hakim Ungkap Eks Jaksa Kejari Jakbar Rugikan Korban Rp17,8 Miliar
Baca juga: Jaksa Agung Pelototi Kejati dan Kejari yang Tumpul Ungkap Korupsi
Ketiga tersangka telah ditahan sejak 28 Juli. DSW ditahan di Rutan Salemba, IAS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan ETPLT dititipkan di Rutan Cipinang.
Adapun Tanihub merupakan startup agritech penghubung antara petani dan konsumen.
Perusahaan tersebut diketahui mendapatkan investor termasuk dari termasuk MDI Ventures.
Namun, dalam perjalanannya Tanihub diwarnai kasus gagal bayar yang membuat Tanifund di bawah Tani Group izinnya dicabut oleh OJK.