Sri Mulyani Larang Perguruan Tinggi Negeri Naikkan Biaya UKT Mahasiswa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Feb 2025, 15:30
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa efisiensi anggaran di perguruan tinggi negeri (PTN) tidak boleh berdampak terhadap kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa efisiensi anggaran di perguruan tinggi negeri (PTN) tidak boleh berdampak terhadap kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa efisiensi anggaran di perguruan tinggi negeri (PTN) tidak boleh berdampak terhadap kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

"Langkah ini tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT, yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025- 2026 yaitu di bulan Juni dan Juli," ucap Sri Mulyani di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat 14 Februari 2025.

Lebih lanjut, Sri Mulyani membenarkan perguruan tinggi negeri termasuk dari penghematan anggaran. Namun, pos-pos yang dipotong bukan terkait biaya pendidikan.

Ia pun merinci kriteria efisiensi yang menyasar kementerian/lembaga di sektor pendidikan tinggi adalah perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), acara-acara peringatan, perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajran pejabat lainnya dalam Konferensi Pers di Gedung DPR RI <b>(Antara)</b> Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajran pejabat lainnya dalam Konferensi Pers di Gedung DPR RI (Antara)

Baca juga: Megawati dan Jokowi Diundang ke HUT Gerindra Besok, Bakal Hadir?

"Kriteria efisiensi kementerian/lembaga yang kita lakukan menyangkut kriteria aktivitas yaitu perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan, serta kegiatan seremonial lain," ungkapnya.

Sri Mulyani pun menyampaikan pemerintah akan melakukan penelitian secara detail terkait anggaran operasional untuk perguruan tinggi negeri agar tidak berdampak terhadap nilai UKT yang diberikan kepada mahasiswa.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan bahwa ada kemungkinan kenaikan uang kuliah akibat efisiensi anggaran pemerintah.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada Rabu 12 Febuari lalu, Menteri Satryo menjelaskan bahwa beberapa anggaran bantuan operasional perguruan tinggi menjadi sasaran efisiensi anggaran, salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), yang mengalami pemotongan sebesar 50 persen dari pagu awal yang berjumlah Rp6,018 triliun.

Satryo Soemantri <b>(Antara)</b> Satryo Soemantri (Antara)

Baca juga: Daftar Harga BBM Semua Merk Februari, Ada yang Turun

"Ini merupakan program bantuan langsung kepada perguruan tinggi, karena kalau mereka juga kena efisiensi, ada kemungkinan perguruan tinggi akan mencari tambahan dana untuk pengembangan, dan kalau tidak ada opsi lain terpaksa menaikkan uang kuliah," katanya, Kamis 13 Febuari 2025.

Satryo menjelaskan bahwa dana bantuan lainnya yang terkena efisiensi adalah dana Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum (BPPTNBH), yang mengalami pemangkasan sebesar 50 persen dari pagu awal sebesar Rp2,37 triliun.

x|close