Respons BUMN Usai 2 Dirut Anak Usaha Pertamina jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2025, 13:48
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Violla merespons adanya kasus dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan anak perusahaan Pertamina. Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Violla merespons adanya kasus dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan anak perusahaan Pertamina. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara mengenai adanya kasus dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan anak perusahaan Pertamina.

Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Violla mengatkan pihaknya terus berkomunikasi dengan Pertamina terkait dengan penetapan tersangka terhadap sejumlah pimpinan anak usahanya.

"Kementerian BUMN sejauh ini terus berkomunikasi dengan Pertamina, maaf kita belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai hal ini, kita masih berkomunikasi," ucap Violla di Kementerian BUMN, Selasa 25 Februari 2025.

Lebih lanjut, Violla menjelaskan Kementerian BUMN belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait hal tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah, MPR Yakin Distribusi BBM Pertamina Aman Saat Ramadhan

"Sejauh ini komunikasi yang terjalin baru antara Kementerian BUMN dengan Pertaminanya. Jadi nanti kalau kita sudah dapatkan informasi lebih lanjut lagi nanti kita akan berikan informasinya," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Adapun ketujuh tersangka tersebut meliputi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Lebih lanjut, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

x|close