Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa skema blending atau pencampuran bahan bakar minyak (BBM) tidak melanggar aturan asalkan spesifikasi atau kualitas bahan bakar yang dihasilkan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Blending sebenarnya diperbolehkan, selama kualitas dan spesifikasinya sesuai,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Rabu.
Baca Juga : Bahlil Bentuk Tim Khusus untuk Pastikan Spesifikasi BBM
Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (Antara)
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait peredaran Pertalite (RON 90) yang dicampur dengan Pertamax (RON 92).
Proses blending sering dilakukan di refinery atau kilang minyak untuk menyesuaikan spesifikasi BBM agar sesuai dengan standar.
Sementara itu, tindakan keliru yang dilakukan oleh Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, adalah melakukan pembayaran untuk RON 92, padahal yang dibeli sebenarnya adalah RON 90 atau lebih rendah.
Riva saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Baca Juga : Heboh Isu Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Ini Respons Bahlil
Yoki Firnandi, Direktur Utama Pertamina International Shipping (Linkedin)
Terkait dengan pembelian RON 90 dan RON 92, Bahlil menekankan pentingnya perbaikan dalam sistem penataan izin impor BBM.
Kementerian ESDM telah melakukan perbaikan dengan memberikan izin impor BBM setiap enam bulan, bukan satu tahun sekaligus, untuk memastikan adanya evaluasi.
"Sebagai contoh, izin impor kami kini diberikan per enam bulan agar bisa dievaluasi," kata Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil juga menyampaikan bahwa produksi minyak yang sebelumnya diekspor kini tidak akan diperbolehkan untuk diekspor lagi, melainkan harus diolah di dalam negeri.
Baca Juga : Canda Prabowo: Ketum Golkar Harus Tinggi, Pak Bahlil Sudah Benar di Golkar
Pelaksana Tugas Harian (Pth) PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo usai menghadiri Rapat (Antara)
“Yang kualitas bagus, akan kami dorong untuk blending. Yang tadinya tidak bisa diolah di dalam negeri, sekarang harus diolah di dalam negeri,” ujar Bahlil.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, menjelaskan bahwa penambahan zat aditif pada BBM Pertamax (RON 92) bertujuan untuk meningkatkan performa mesin kendaraan.
Penambahan zat aditif ini umum dilakukan untuk memastikan mesin kendaraan lebih bersih dan ringan, serta mencegah karat.
Baca Juga : Luhut Isyaratkan Subsidi BBM Dihapus 2027, Bahlil Ungkap Skema Penggantinya
Ega menegaskan bahwa Pertamax yang dijual oleh Pertamina sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan tidak mengandung bahan oplosan.
“Jadi, tidak benar jika Pertamax dianggap produk oplosan karena kami tidak melakukan hal tersebut,” ujar Ega. (Sumber Antara)