Erick Thohir Respons Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina: Semua Proses Hukum Kita Dukung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Feb 2025, 17:51
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara tujuk Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara tujuk Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut menyusul pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

"Kita kan sudah sampaikan bahwa memang penegakan hukum, kita harus hormati dan semua proses hukumnya pasti kita dukung," ucap Erick, Rabu 26 Februari 2025.

Lebih lanjut, Kementerian BUMN berkomitmen untuk terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kejagung untuk memberantas kasus-kasus korupsi baik di Kementerian BUMN ataupun pada perusahaan pelat merah.

Baca juga: Kejagung Sebut Kerugian Akibat Korupsi Anak Usaha Pertamina Berpotensi 5 Kali Lipat dari Rp193,7 T

"Jadi ya kami menjaga proses hukum dan semua itu secara transparan," ucapnya.

Terkait dengan pengganti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Erick mengatakan belum dibicarakan lebih lanjut.

Erick menyebut terkait hal tersebut akan dikonsultasikan dahulu bersama Komisaris Utama.

"Kan ada Komut (komisaris utama), Dirut nanti kita konsultasi, kita diskusi juga seperti apa TPA (Tim Penilai Akhir) proses berikutnya," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam 24 Februari 2025.

Baca juga: Shell Sampai Vivo Sebut Penambahan Zat Aditif ke BBM Tidak Naikkan RON

Tujuh tersangka itu yakni berinisial RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping.

Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

x|close