Ntvnews.id
"OS sudah menjadi tersangka," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Jumat 28 Februari 2025.
Syahron menyebut awalnya OS diperiksa sebagai saksi.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Kejati DKI menetapkan OS sebagai tersangka pada Kamis 27 Februari 2025 di malam hari, pukul 21.00 WIB.
"Penyidik memperoleh alat bukti cukup untuk menetapkan OS sebagai tersangka," ujarnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ atas dugaan penggelapan aset korban dalam kasus "Robot Trading Fahrenheit" dengan terdakwa HS.
Baca juga: Bareskrim Sita Aset Rp 1,2 Triliun, Korban dan Terlapor Robot Trading Net89 Tempuh Damai
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 27 Februari 2025, Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 23 Desember 2023 saat eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp61,4 miliar. Dana tersebut seharusnya dikembalikan kepada korban melalui kuasa hukumnya, BG dan OS. Namun, kedua kuasa hukum tersebut diduga menyusun rencana dan membujuk AZ untuk menggelapkan uang tersebut.
Selain AZ, kuasa hukum berinisial BG juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, BG sedang diperiksa, sementara AZ telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
AZ dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, dan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara BG dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Sumber: Antara)